Honorer Setelah 2005, Tidak Memiliki Kesempatan Diangkat CPNS
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Pimpinan DPRD Kab. Tobasa memimpin Audiensi konsultasi BKN-DPD Kab. Tobasa. Terkait permasalahan guru honorer daerah dan pengangkatan tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menerangkan bahwa tenaga honorer K1 akan disiapkan formasi tahun ini. Sementara untuk semua tenaga honorer yang baru aktif bekerja setelah tahun 2005, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa sesuai regulasi pemerintah mereka tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Audiensi konsultasi BKN-DPD Kab. Tobasa. Selain berkonsultasi tentang tenaga honorer, DPRD Kab Tobasa juga berkonsultasi tentang permasalahan kepegawaian lainnya seperti proses pengadaaan CPNSD pasca-moratorium, BUP PNS, pengangkatan dalam jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai PNS.(Denis/Subali) Sumber http://bkn.go.id/in/berita/2155-honorer-setelah-2005-tidak-memiliki-kesempatan-diangkat-cpns.html |

Belum ada Komentar untuk "Honorer Setelah 2005, Tidak Memiliki Kesempatan Diangkat CPNS"
Posting Komentar